"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja menggunakan kekerasan," ucap Jaksa Naimullah, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Maddasir, anak buah Haryono juga dituntut hukuman serupa. Baik Maddasir maupun Haryono didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo 170 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam berkas tuntutan, keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana menggunakan kekerasan. Barang bukti yang ditunjukan ke majelis hakim di antaranya kayu, batu, dan besi untuk menghabisi Salim Kancil.
Selain menuntut kedua terdakwa, sebanyak 32 terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Sementara dua terdakwa anak-anak lainnya telah menjalani sidang putusan dua minggu lalu di PN Surabaya.
Mendapatkan tuntutan seumur hidup, dua terdakwa itu mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukum.
"Karena terdakwa memilih melakukan pembelaan dalam waktu dua minggu, maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Juni 2016 dengan agenda pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin.
Total terdakwa dalam kasus ini ada 36 orang. Dua orang terdakwa anak-anak telah divonis 1 tahun tiga bulan penjara. Sementara 32 terdakwa lainnya baru memasuki tahap penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)