Foto: Tersangka pembunuhan dibekuk anggota Polrestabes Surabaya, Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid
Foto: Tersangka pembunuhan dibekuk anggota Polrestabes Surabaya, Jawa Timur/MTVN_MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Kronologi Menantu Bunuh Mertua di Surabaya

pembunuhan
Muhammad Khoirur Rosyid • 04 Januari 2016 17:39
medcom.id, Surabaya: Angga, 31, warga Rungkut Menanggal Harapan Surabaya Jawa Timur mengaku nekat membunuh mertuanya lantaran tak disetujui menikah resmi. Hal ini terungkap setelah pelaku dibekuk polisi dalam pencarian selama tiga bulan.
 
Pembunuhan itu terjadi pada pukul 8 WIB, September 2015, di halaman toko yang kosong di Jalan Kertajaya, Surabaya. Saat itu, pelaku menjemput mertuanya Murni, 50, warga Jalan Barata Jaya Surabaya, menggunakan minibus Toyota Avanza.
 
"Awalnya, tersangka hanya ingin meminta hak asuh anak kepada korban. Juga menanyakan kapan diizinkan nikah secara resmi dengan anak korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/1/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku ternyata sudah memiliki istri dan anak sebelum menikah siri dengan anak korban. Dari pernikahan siri itu pelaku memiliki seorang anak.
 
Korban sempat berjanji akan menikahkan secara resmi anaknya dengan pelaku jika resmi bercerai dengan istri resminya. "Istri resmi tersangka sudah dicerai. Tapi, korban belum memberikan izin anaknya menikah secara resmi dengan tersangka," ujar dia.
 
Pelaku kesal lalu mencekik korban selama 10 menit di dalam mobil hingga tewas. Usai membunuh, Angga sempat bingung membuang jasad mertuanya itu. Ia sempat membawa jasad itu selama tiga jam di dalam mobil untuk menentukan lokasi pembuangan mayat korban.
 
"Tujuan pembuangan mayat di Lamongan. Namun, tak menemukan lokasi yang tepat. Lalu tersangka memilih Pasuruan sebagai tempat pembuangan mayat. Tepatnya mayat ditemukan warga di Desa Ledug Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata AKBP Takdir Matanette.
 
Takdir menjelaskan, sebelum membuang jasad Murni, pelaku sempat mengganti pakaian korban dengan tujuan menghilangkan jejak. Percuma, langkah Angga tetap terendus. Dia menjadi buronan Polrestabes Surabaya selama tiga bulan.
 
Jejak Angga terlihat, melalui CCTV minimarket, pada 31 Desember 2015. Saat itu ia sedang berbelanja. Dari temuan itu, polisi membuntuti Angga dan berhasil menangkapnya di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya.
 
"Pelaku kami tangkap pas malam tahun baru Kamis 31 Desember 2015 saat melintas di Jalan Rungkut, Surabaya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif