Undangan deklarasi provinsi Madura beredar di Surabaya, MTVN - Amaluddin
Undangan deklarasi provinsi Madura beredar di Surabaya, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

DPRD Jatim Sebut Madura Belum Layak Jadi Provinsi

madura mau jadi provinsi
Amaluddin • 03 November 2015 21:00
medcom.id, Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyayangkan sikap masyarakat Madura yang ingin membentuk provinsi sendiri. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) Pulau Madura masih rendah, sehingga belum bisa berdiri sendiri.
 
"Jadi, ada mekanisme sesuai aturan yang sangat perlu dicermati sebelum melangkah. Terlebih lagi PAD Madura masih jauh dari kata mampu untuk jangka panjang alias masih rendah," ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Iskandar, saat dihubungi di Surabaya, Selasa (3/11/2015).
 
Menurut Iskandar, Pulau Madura cenderung memaksakan kehendak untuk menjadi provinsi. Pasalnya, sesuai Pasal 5 Ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk menjadi sebuah provinsi, sebuah daerah minimal harus punya lima kabupaten. "Sedangkan di Madura saat ini hanya ada empat kabupaten, yakni Kabupaten Sampang, Sumenep, Bangkalan dan Pamekasan," jelasnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, kata dia, untuk menjadi provinsi tak cukup dengan menggelar deklarasi. Masih banyak tahapan yang harus ditempuh. Di antaranya harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
 
"Silakan saja kalau mau deklarasi. Namun, apakah sudah sesuai mekanisme dan peraturan pemerintah? Jika sudah sesuai, silakan mengajukan permohonan ke Presiden," kata politisi dari Daerah Pemilihan Madura itu.
 
Undangan deklarasi provinsi Madura menyebar di kalangan juru warta di Surabaya. Undangan itu menggunakan kertas berdasar putih. Tertulis di bagian atas: Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura. Undangan itu menyebutkan deklarasi dilakukan pada 10 November 2015 di Gedung Ratho Ebhu, di Jalan Jenderal A. Yani, Bangkalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif