"Bukannya kita tidak mau menerima kucuran anggaran rehabilitasi TMP di Mayjend Sungkono dari Kemensos RI. Anggaran itu terpaksa kita tolak karena TMP ini tidak seluruhnya merupakan aset Pemprov Jatim," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Akhmad Sukardi, usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (10/11/2015).
Sukardi menjelaskan aset di TMP Mayjend Sungkuno itu merupakan milik bersama. Lahannya milik Pemkot Surabaya. Sebagian bangunan milik Pemprov. Sementara sebagian lain dari bangunan TMP milik pemerintah pusat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran itu, Pemprov Jatim memilih jalan aman yaitu menolak kucuran anggaran rehabilitasi.
"Bahaya kalau kita terima. Sebab sekarang KPK sedang menyoroti aset-aset yang dimiliki bersama seperti yang terjadi di TMP Mayjend Sungkono ini. Kalau anggarannya kita terima, nanti bisa dinyatakan menyimpang karena TMP Mayjend Sungkono tidak sepenuhnya aset Pemprov Jatim," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
