Demikian disampaikan Kapolres Jombang AKBP Sudjarwako, Kamis 25 Februari. Kapolres mengaku sudah mendapat salinan fatwa MUI.
"Untuk unsur pidana sudah kami temukan dan akan ditindak lanjuti," ujar Kapolres.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolres menjelaskan penyimpangan akidah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat pasal 156 point a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelakunya bisa dipidana penjara selama lima tahun, dan penindakan ini tentunya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," imbuhnya.
Sebelum menindak, kata Sudjarwoko, Polres akan memantau pertimbangan lain. Yaitu pembinaan dari kepala daerah.
Hari ini, Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan Jari melakukan penyimpangan akidah Islamiyah. Satu di antaranya Jari mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Ia pun mengklaim dirinya bergelar Isa Habibullah.
Pengalaman itu juga yang menjadi landasan Jari untuk membangun ponpes di Dusun Gempol, Desa Pakis, Kecamatan Kabuh, Jombang. Jari juga menambahkan kalimat 'Wa Isa Habibullah' di bagian akhir Syahadat. Ia menyebarkan kalimat itu kepada para pengikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)