Kepala KPPBC TMP Juanda Moelyono mengungkapkan, Rizal menyembunyikan narkoba jenis methaphetamine seberat 55 gram di perutnya. "Dia berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia, hendak pulang ke Surabaya," ungkap Moelyono, saat merilis tersangka di kantornya, Selasa, 23 Mei 2017.
Tersangka merupakan penumpang Lion Air (JT168) rute Kuala Lumpur-Surabaya. Dia mendarat di Bandara Juanda pada Kamis, 27 April 2017. Gerak-gerik janggal Rizal membuat petugas curiga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas pun mendatangi Rizal dan melakukan wawancara singkat. Barang bawaan pun tak luput dari pemeriksaan. "Tersangka mengelak. Mengaku tidak membawa narkoba," katanya.
Petugas memperdalam pemeriksaan dengan membawa Rizal ke rumah sakit. Hasil rontgen memperlihatkan bungkusan di dalam perut Rizal. Isinya, 55 gram sabu-sabu.
"Jadi waktu di rontgen, terlihat barang yang terbungkus plastik dan dibalut dengan selotip. Barang haram tersebut dimasukkan melalui dubur," tegasnya.
Tersangka mengaku sabu akan dikonsumsi sendiri. Petugas bekerja sama dengan satuan narkoba Polda Jatim dan BNN Jatim untuk mengembangkan kasus ini.
"Barang bukti seberat 55 gram jika dijual seharga Rp110 juta. Kita kembangkan lagi, kira-kira hendak dikirim ke mana barang tersebut," Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Gagas Nugraha.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
