Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar, menjelaskan, napi bisa diusulkan mendapatkan remisi jika berkelakuan baik. Selain itu, napi bersangkutan sudah menjalani masa pidana lebih enam bulan.
Syarat lainnya, napi tidak menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, dan tidak menjalani hukuman disiplin. Lalu, terpidana narkoba dengan pidana di bawah enam tahun, serta napi internasional seperti teroris.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tapi untuk napi internasional itu bukan sebagai pelaku utama. Tapi kalau pelaku utama harus ada syarat khusus,” terang Akbar, Kamis 8 Juni 2017.
Pengusulan itu, kata dia, dilakukan secara online. Petugas diingatkan ekstra hati-hati dalam mengisi data. Sebelum mengisi data napi, petugas harus memverifikasi data-data yang akan dikirim tersebut.
“Langkah hati-hati dalam mengisi data itu untuk menghindari kesalahan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, 83 napi yang disulkan itu merupakan data sementara, dan bisa bertambah. Berdasarkan pengalaman, usulan mendapatkan remisi itu disetujui pemerintah pusat.
Total napi di Rutan Kelas II B Sumenep sebanyak 107 orang, 83 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Sementara jumlah tahanan sebanyak 224 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)