Angkot di Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
Angkot di Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Angkot tak Layak di Malang akan Dikandangkan

angkot
Aditya Mahatva Yodha • 08 Juni 2017 13:09
medcom.id, Malang: Dinas Perhubungan Kota Malang akan melakukan operasi penertiban angkutan kota (angkot). Angkot yang tidak memiliki dokumen uji KIR dan tak layak operasi akan dikandangkan.
 
"Semua angkot di Malang harus uji KIR. Jika tidak, bakal ditindak tegas Dishub dan polisi. Jika ada kendaraan tak layak, tidak akan diberi lagi izin operasi alias dikandangkan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Agoes Moelyadi di Jalan Raden Intan, Malang, Jawa Timur, Kamis 8 Juni 2017.
 
Operasi akan digelar mulai minggu depan di wilayah teriminal Malang. Di dalam terminal akan dilakukan oleh Dishub. Sementara, di luar terminal akan bekerja dengan Satlantas Polres Malang Kota.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Agoes menjelaskan, proses uji KIR sebenarnya mudah. Kendaraan hanya perlu masuk gerbang balai uji KIR, lalu mendaftar di loket tanpa perlu turun dari mobil. Kemudian, menuju tempat pengujian.
 
"Semua sistem pengujian menggunakan komputer. Jadi, di situ langsung bisa dilihat, mana yang layak, mana yang tidak,"  terangnya.
 
Waktu yang dibutuhkan juga tidak terlalu lama. Hanya butuh waktu 45 menit, karena peralatan sudah canggih.
 
"Kalau ada yang bilang uji KIR itu lama, pasti orang yang mengatakan itu tidak pernah ke lokasi dan tidak pernah mengikuti proses uji KIR,"  pungkas Agoes.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif