Kejati menyetujui permintaan kuasa hukum lantaran kesehatatan mantan Menteri BUMN itu menurun. Sekitar pukul 21.30 WIB, Senin, 31 Oktober, surat penangguhan penahanan kota itu dikeluarkan penyidik Kejati Jatim.
"Iya, benar. Karena kondisi kesehatan Pak Dahlan menurun. Sehingga perlu ada perawatan intensif," kata kuasa hukum Peter Talaway, di Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, persetujuan penangguhan dengan pertimbangan kesehatan Dahlan menurun sejak menjalani pemeriksaan pada Senin siang.
"Sejak diperiksa, kondisi tersangka sudah drop. Pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjut pekan depan," ungkapnya.
Namun, Romy menegaskan, meski menjadi tahanan kota, tersangka Dahlan wajib lapor kepada penyidik dua kali seminggu. Mantan Dirut PLN itu juga memberikan jaminan penahanan keluarganya dan beberapa koleganya.
"Kami tetap mengutamakan kesehatan tersangka. Karena yang bersangkutan juga memiliki riwayat transplantasi hati," imbuhnya.
Dengan penangguhan ini, Dahlan keluar dari Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, yang ia huni sejak Kamis 27 Oktober 2016. Dahlan diduga terlibat dan bertanggungjawab atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD milik Pemprov Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)