Kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Malang ke salah satu panitia Pilkades -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
Kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Malang ke salah satu panitia Pilkades -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Panitia Pilkades Kabupaten Malang Terpaksa Berutang

pemda
Aditya Mahatva Yodha • 21 Maret 2017 12:23
medcom.id, Malang: Bantuan dana penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 57 desa di Kabupaten Malang belum cair. Akibatnya, Panitia Pilkades Gedangan terpaksa berutang.
 
"Karena tahapan Pilkades sudah berjalan, terpaksa kami berutang," kata Panitia Pilkades Gedangan Slamet, Selasa, 21 Maret 2017.
 
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, keterlambatan proses pencairan dana disebabkan tahapan Pilkades mundur. Peraturan Bupati Malang terkait alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pilkades juga baru ditetapkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tahapan Pilkades mundur. Seharusnya tahapan dimulai Desember 2016, tapi nyatanya baru dilakukan Februari 2017," terang Didik.
 
Selain itu, lanjut Didik, rata-rata panitia Pilkades belum menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Hal itu membuat pencairan terhambat.
 
"Maka dari itu, kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Malang mendorong panitia Pilkades segera menyelesaikan RAB dan ditujukan ke Bupati Malang serta dinas terkait," jelas Didik.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Eko Suwanto mengatakan, proses pencairan dana Pilkades paling lambat dilakukan awal April. "Pencairan 50 persen saat panitia Pilkades telah menyusun RAB. Sisanya, 50 persen lagi setelah Pilkades dilaksanakan dan panitia membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif