Bupati Jombang, Nyono Suherli, mengatakan keputusan itu sesuai dengan surat edaran serta imbauan yang diedarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imbauan itu berupa larangan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran.
"Pengumpulan mobdin ini hingga 21 Juli 2015, dan pada 22 Juli 2015 sudah bisa digunakan untuk kembali masuk kerja. Mobil dinas akan ditaruh di pool dan dibagi di lain tempat yang aman, karena lahan pool tidak mencukupi," ujarnya, Rabu (15/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat disinggung jika menemukan mobil dinas yang dipakai mudik dan libur lebaran, orang nomor satu di Kabupaten Jombang itu mengatakan akan memberi sanksi.
"Sanksinya masih berupa sanksi moral saja, serta untuk kelanjutan sanksinya belum kita tentukan. Sanksi itu juga berlaku bagi mereka yang mengganti dengan plat hitam," pungkas Bupati Nyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)