Sanksi itu merupakan hukuman disiplin terkait aktivitas penambangan liar di Pasirian. Sanksi sesuai dengan sidang internal yang berlangsung pada 19 September 2015.
"Bagi polisi, hukuman itu sudah sangat berat. Selama 21 hari tak boleh pulang dan ketemu keluarga. Berat sekali itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Surabaya, Kamis (22/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka juga mendapat teguran secara tertulis. Ketiganya juga harus menempati sebuah tempat khusus. Namun belum ada keputusan terkait tempat tersebut.
"Tempat khusus itu bisa di penjara, di tempat terpencil atau juga bisa di wilayah Luamajang sendiri," terang Argo.
Argo menambahkan, ketiga polisi itu kini berada di Lumajang. Mereka menunggu pelaksanaan putusan.
Selain AKP Sudarminto, hukuman itu juga dijatuhkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Syamsul Hadi dan Babinsa Aipda Sigit Purnomo. Tapi Argo menegaskan belum menemukan bukti yang mengarahkan polisi lain terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga polisi itu menjalani sidang disiplin lantaran diduga menerima aliran uang dari tambang pasir ilegal. Setiap patroli, mereka mendapat uang dari Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Mereka juga dihukum lantaran membiarkan aktivitas penambangan liar di Pasirian.
Sang kepala desa, Hariyono, kini mendekam di sel Mapolda Jatim. Ia menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan izin penambangan di desanya. Hariyono juga menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan petani aktivis antitambang liar, Salim Kancil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)