Sedianya, sidang praperadilan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, Rabu 30 Maret. Kuasa hukum La Nyalla mendatangi ruang sidang. Satu di antaranya yaitu Togar Manahan Nero.
Tapi, utusan Kejati tak kunjung muncul ke ruang sidang. Hingga akhirnya, Hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa 5 April 2016.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Togar menyatakan kecewa dengan Kepala Kejati Maruli Hutagalung. Ia meminta Maruli gentle untuk menghadiri sidang.
"Kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ngapain dia takut diuji di praperadilan," kata Togar.
PN Surabaya mengabulkan permohonan La Nyalla untuk menggelar sidang praperadilan setelah Kejati menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Penyidik mengaku memiliki bukti La Nyalla menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)