Bagi Fahmi Bamid, kuasa hukum La Nyalla, pernyataan itu menguntungkan pihaknya. Ia dan timnya pun akan menjadikan pernyataan itu sebagai acuan untuk membela kliennya.
"Ini sangat menguntungkan secara eksplisit," kata Fahmi usai menjalani sidang gugatan praperadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Sidang praperadilan kasus La Nyalla di PN Surabaya, MTVN - Amaluddin)
Dalam sidang, Kejati mengatakan menyelidiki pengucuran dana hibah yang didapat Kadin Jatim mulai 2011 hingga 2014. Jumlah total dana hibah itu yaitu Rp48 miliar. Namun dana sebesar Rp5 miliar diduga digunakan untuk kepentingan lain.
Kemudian Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Kejati menerbitkan surat keputusan penyidikan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
La Nyalla lalu mengajukan gugatan praperadilan mengenai kasus hukum yang menjeratnya. Ia dan tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan itu pada Jumat 18 Maret 2016.
Kejati beberapa kali memanggil La Nyalla untuk pemeriksaan. Tapi La Nyalla tak pernah hadir. Kejati melakukan penjemputan paksa. Namun upaya itu gagal karena La Nyalla tak berada di Indonesia sejak sehari setelah Kejati menetapkannya sebagai tersangka.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu berakhir sekira pukul 12.00 WIB. Hakim tunggal Ferdinandus pun memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 7 April 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)