Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachit Badrus, Metro TV
Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachit Badrus, Metro TV ()

Wakil Bupati Nganjuk bakal Berkonsultasi dengan Kemendagri

korupsi bupati nganjuk
26 Oktober 2017 13:12
medcom.id, Surabaya: Enam pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperiksa KPK. Meski demikian, kegiatan pemerintahan di kabupaten tersebut tetap berjalan.
 
Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus mengatakan tak tahu kasus yang menjerat enam pejabat tersebut. Salah satu pejabat adalah atasannya, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
 
"Tapi pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, ada Bupati atau tidak. Kan ada Wakil Bupati, Sekda, kepala dinas. Semuanya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mungkin ada hal-hal yang harus ditandatangi Bupati, harus ditangani khusus," kata Wachid di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Kamis 2 Oktober 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wachid mengatakan bakal berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk beberapa kebijakan. Sehingga pemerintahan dan pelayanan masyarakat tak terganggu.
 
Sementara itu, penyidik KPK meninggalkan Mapolres Nganjuk setelah pemeriksaan terhadap beberapa pejabat selama 18 jam. Pantauan Metro TV, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, H, turut keluar dari Mapolres bersama penyidik. 
 
Sedangkan keberadaan lima terperiksa lain tak diketahui. Penyidik juga tak memberikan keterangan akan dibawa kemana para terperiksa tersebut.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta. Penyidik menangkap 15 orang dalam OTT.
 
Baca: 15 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Nganjuk
 
Penyidik, kata Febri, menyita sejumlah uang dalam pecahanan rupiah dalam tangkap tangan tersebut. Namun, Febri belum bisa merinci total uang yang disita.
 
Dugaan awal, tangkap tangan Bupati Taufiqurrahman berkaitan dengan penerbitan izin amdal. Namun, Febri belum dapat memastikan hal tersebut.
 
Lihat video: 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif