Satu di antara warga yang mengungkapkan alasan itu yaitu Kristya Yonatan Varinando. Warga Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang itu mengaku masa berlaku KTPnya berakhir pada 2018.
Semula ia enggan mengurusi e-KTP. Namun ia mendapat informasi e-KTP dibutuhkan untuk mebgurusi BPJS, SIM, NPWP, dan Paspor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena informasi itu, makanya saya baru mau mengurusi e-KTP sekarang," kata Kristya ditemui di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Rabu (21/9/2016).
Lain lagi dengan Bunari, warga Kecamatan Bantur. Ia enggan mengurusi e-KTP karena prosesnya cukup lama.
"Bisa berbulan-bulan. Makanya saya anggap e-KTP tak terlalu mendesak," ungkap Bunari.
Hingga berita ini dimuat, jumlah warga Kabupaten Malang yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 50 ribu orang. Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan warga merekam e-KTP hingga pertengahan 2017.
Mendagri menekankan E-KTP merupakan identitas diri yang berlaku secara nasional. Keuntungan pemilik e-KTP yaitu tak perlu membuat kartu baru bila berganti identitas. Bila pun berganti, ia cukup mendatangi kantor Dispendukcapil tanpa harus mengulang perekaman.
Selain itu, penggunaan e-KTP untuk mengantisipasi penggunaan kartu identitas ganda dan pemalsuan. Sehingga data warga sebagai pemilih dalam Pemilu tak lagi bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            