Warga mengantre mengurusi E-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang, MTVN - Aditya
Warga mengantre mengurusi E-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang, MTVN - Aditya (Aditya Mahatva Yodha)

Beragam Alasan Warga enggan Urusi e-KTP

pelayanan e-ktp
Aditya Mahatva Yodha • 21 September 2016 15:04
medcom.id, Malang: Kartu tanda penduduk masih berlaku. Itu menjadi alasan warga enggan mengurusi perekaman e-KTP di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Satu di antara warga yang mengungkapkan alasan itu yaitu Kristya Yonatan Varinando. Warga Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang itu mengaku masa berlaku KTPnya berakhir pada 2018.
 
Semula ia enggan mengurusi e-KTP. Namun ia mendapat informasi e-KTP dibutuhkan untuk mebgurusi BPJS, SIM, NPWP, dan Paspor.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena informasi itu, makanya saya baru mau mengurusi e-KTP sekarang," kata Kristya ditemui di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Rabu (21/9/2016).
 
Lain lagi dengan Bunari, warga Kecamatan Bantur. Ia enggan mengurusi e-KTP karena prosesnya cukup lama. 
 
"Bisa berbulan-bulan. Makanya saya anggap e-KTP tak terlalu mendesak," ungkap Bunari.
 
Hingga berita ini dimuat, jumlah warga Kabupaten Malang yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 50 ribu orang. Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan warga merekam e-KTP hingga pertengahan 2017.
 
Mendagri menekankan E-KTP merupakan identitas diri yang berlaku secara nasional. Keuntungan pemilik e-KTP yaitu tak perlu membuat kartu baru bila berganti identitas. Bila pun berganti, ia cukup mendatangi kantor Dispendukcapil tanpa harus mengulang perekaman.
 
Selain itu, penggunaan e-KTP untuk mengantisipasi penggunaan kartu identitas ganda dan pemalsuan. Sehingga data warga sebagai pemilih dalam Pemilu tak lagi bermasalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif