"Boleh atau tidak perda itu diterapkan masih akan dikonsultasikan dulu. Sebab, Surabaya bukan daerah istimewa seperti DIY, DKI Jakarta, Aceh dan Papua, yang bisa membuat undang-undang seperti yang mereka mau," kata Soekarwo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/5/2016).
Politikus Demokrat ini mengatakan, minuman beralkohol itu dilarang tapi juga bisa diperbolehkan peredarannya dengan pengawasan yang ketat. Misalnya, minuman beralkohol itu dijual di tempat-tempat tertentu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita masih diatur dalam undang-undang yang normatif, maka semua yang disusun pertama harus dikonsultasikan terlebih dulu (pemerintah pusat)," ujar dia.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh terhadap Perda yang ada diseluruh Indonesia. Pemerintah pusat berhak mencoret dan menghapus Perda yang tidak sejalan dan susuai dengan tujuan pemerintah pusat. Terbukti, tahun ini ada 3.500 Perda dari seluruh Indonesia yang dihapus.
"Tidak sesuai saja dicoret apalagi yang bertabrakan. Kalau kami ngotot ya akan dicabut," kata dia.
Khusus perda ini, kata dia, dirinya tidak bisa begitu saja menyerahkan ke pemerintah pusat dan kemudian secara serentak melarang minuman beralkohol di Jatim. "Jika serentak dilarang, kemudian ada daerah yang sering ada turis, lantas bagaimana? Maka itu, bisa juga diperbolehkan tapi diperketat dan ada polisi yang khusus mengawasi," kata dia.
Apalagi, minuman beralkhohol memiliki cakupan makna yang luas. Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang memiliki minuman khas daerah yang mengandung alkohol. Maka, menjadi pertanyaan apakah pemerintah daerah juga dapat melarang peredaran minuman tradisional beralkohol ini di tengah masyarakat.
"Maka dari itu, kembali lagi semua perlu disinkronkan dengan undang-undang di atasnya dan konsultasi terhadap pemerintah pusat itu penting. Ini bukan hanya berlaku untuk perda minuman beralkhohol saja tetapi juga untuk banyak hal yang peredarannya masih dianggap tabu, misal seperti obat-obat tertentu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
