Elang bondol yang disita petugas BKSDA dari Taman Rekreasi Kota Malang. Foto: Metrotvnews.com/Miski
Elang bondol yang disita petugas BKSDA dari Taman Rekreasi Kota Malang. Foto: Metrotvnews.com/Miski (Miski)

Elang Bondol di Taman Rekreasi Kota Disita

satwa dilindungi
Miski • 20 Juni 2016 19:22
medcom.id, Malang: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang menyita elang bondol (haliastur indus) dari Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Kota Malang, Senin 20 Juni 2016.
 
Satwa dilindungi itu merupakan titipan warga. Sudah seminggu burung tersebut berada di kawasan Tarekot. "Pihak Tarekot mau menyerahkan ke petugas, sehingga kami amankan dan nanti akan dititipkan di lembaga konservasi. Di Kantor, tempat penampungannya tidak memenuhi standar,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Resort Malang, Imam Pujiono, Senin (20/6/2016).
 
Penyitaan tersebut, kata Imam, karena pengelola tidak lagi mengantongi izin sebagai lembaga konservasi, sebab izin konservasinya telah dicabut. Kecuali, kandang yang tersedia diisi satwa yang tidak termasuk dilindungi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kepala UPT-nya malah tidak tahu ada satwa dilindungi yang dipelihara. Kami imbau pengelola agar tidak menerima satwa dari warga karena sudah tidak memiliki kewenangan konservasi,” ujarnya.
 
Kepala UPT Tarekot, Sri Mariyani, dengan kedatangan petugas BKSDA dan awak media. "Saya malah tahu sekarang jika ada satwa dilindungi yang dipelihara di Tarekot, petugas saya tidak lapor jika ada titipan warga,” kata dia.
 
Sri menyebut usai dicabut izin sebagai lembaga konservasi, pihaknya telah menyerahkan semua satwa dilindungi yang dimiliki. Pihaknya juga tidak lagi menerima titipan satwa dilindungi dari warga.
 
Selain kandangnya yang tak standar, pihaknya tidak memiliki anggaran dan petugas yang akan mengurus satwa-satwa itu. "Cuma satwa biasa atau tidak dilindungi, seperti landak, ayam mutiara, dan sebagainya. Ada 50-an satwa yang kami pelihara saat ini,” ujarnya.
 
Taman Rekreasi Kota (Tarekot) yang terletak di Jalan Simpang Majapahit, Kota Malang, ini memiliki luas sekitar 2 hektare. Izin konservasi dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2014 dan diusulkan diubah menjadi taman burung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif