Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017. Pembubaran BPLS diklaim sudah berdasarkan beberapa pertimbangan pengkajian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Baca: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi masyarakat tak perlu khawatir. Pembubaran hanya untuk efisiensi," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Selasa 14 Maret 2017.
Meski berpindah kewenangan, penanganan pada korban luapan lumpur panas di Porong itu tetap dilakukan. Sebab Gubernur, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI I Made Sukadana, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin tetap memantau penanganan korban.
Pernyataan Gubernur itu menjawab keresahan sejumlah pihak yang keberatan dengan pembubaran BPLS. Salah satunya, pengelola masjid waqaf Al-Ikhlas di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Jawa Timur.
Baca: Sejumlah Pihak Keberatan BPLS Dibubarkan
Koordinator Ganti Rugi Waqaf Masjid Achmad Rafii mengungkapkan, selama ini keberadaan BPLS belum berjalan optimal. Buktinya, hingga saat ini masih banyak fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) maupun tanah waqaf di Peta Area Terdampak belum mendapat ganti rugi.
Hingga kini, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum tertangani BPLS. Di antaranya,pembayaran ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sementara, ganti rugi warga korban luapan lumpur masih tersisa 84 berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
