Lima saksi dalam sidang kasus Dahlan, MTVN - Hadi
Lima saksi dalam sidang kasus Dahlan, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Pemilik Saham PWU tak Pernah Ikut Rapat Jual Beli Aset

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 17 Januari 2017 19:20
medcom.id, Sidoarjo: Koperasi Karyawan PT Panca Wira Usaha (PWU) seharusnya ikut rapat jual beli aset. Namun saat aset PWU di Tulungagung dan Kediri dijual, anggota Koperasi Karyawan tak pernah ikut rapat.
 
Itu disampaikan mantan staf PT PWU Emilia Aziz saat bersaksi dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli aset PT PWU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Januari. Sidang menghadirkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa.
 
Menurut aturan, kata Emilia, penjualan aset harus mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Koperasi karyawan memiliki satu persen saham di PWU. Sisanya milik Pemerintah Provinsi Jatim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Setahu saya di Anggaran Dasar PT PWU memang harus ada persetujuan pemegang saham. Di Perda tercantum, pelepasan aset atas persetujuan DPRD," kata Emilia di muka sidang.
 
Baca: Saksi Sebut Wisnu Wardhana Atur Penjualan Aset PT PWU
 
Lantaran itu Emilia mengaku tak tahu menahu soal penjualan aset. Ia juga mengaku tak pernah membuat penawaran penjualan aset.
 
"Semuanya diurus sama Ketua (Pelelangan Aset Wisnu Wardhana). Kita hanya menerima dokumen untuk dibuatkan administrasinya," kata Emilia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif