Itu disampaikan mantan staf PT PWU Emilia Aziz saat bersaksi dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli aset PT PWU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Januari. Sidang menghadirkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa.
Menurut aturan, kata Emilia, penjualan aset harus mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Koperasi karyawan memiliki satu persen saham di PWU. Sisanya milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Setahu saya di Anggaran Dasar PT PWU memang harus ada persetujuan pemegang saham. Di Perda tercantum, pelepasan aset atas persetujuan DPRD," kata Emilia di muka sidang.
Baca: Saksi Sebut Wisnu Wardhana Atur Penjualan Aset PT PWU
Lantaran itu Emilia mengaku tak tahu menahu soal penjualan aset. Ia juga mengaku tak pernah membuat penawaran penjualan aset.
"Semuanya diurus sama Ketua (Pelelangan Aset Wisnu Wardhana). Kita hanya menerima dokumen untuk dibuatkan administrasinya," kata Emilia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
