Lima saksi dalam sidang kasus Dahlan Iskan memberikan keterangan seputar jual beli aset PT PWU, MTVN - Syaikhul Hadi
Lima saksi dalam sidang kasus Dahlan Iskan memberikan keterangan seputar jual beli aset PT PWU, MTVN - Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Saksi Sebut Wisnu Wardhana Atur Penjualan Aset PT PWU

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 17 Januari 2017 16:38
medcom.id, Sidoarjo: Lima saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, mengaku tak banyak tahu soal jual beli aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU). Mereka mengaku proses jual beli ditangani langsung Ketua Umum Penjualan Aset yang merangkap Kepala Biro Aset yaitu Wisnu Wardhana.
 
Baca: Lagi, Pengusaha Diduga Pembeli Aset PT PWU tak Hadiri Sidang
 
Lima saksi merupakan panitia penjualan aset PT PWU. Mereka memberikan keterangan terkait kasus jual beli aset PWU dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa 17 Januari. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Satu di antaranya mantan staf PT PWU, M Sulkhan. Sulkhan mengaku pernah diajak ke Tulungagung. Tujuannya melihat aset PWU di Tulungagung. 
 
Saksi Sebut Wisnu Wardhana Atur Penjualan Aset PT PWU
(Mantan ketua DPRD Wisnu Wardhana dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo, MTVN - Hadi)
 
Begitu pula dengan saksi Budi Raharjo, mantan staf keuangan PT PWU dan Emilia Aziz, mantan staf personalia PT PWU. "Semua ditangani sama Ketua (Wisnu Wardhana)," kata Emilia di depan Majelis Hakim.
 
Emilia mengatakan administrasi jual beli aset sudah disiapkan. Tim penjualan aset menyediakan berita acara setelah mendapat dokumen dari Wisnu.
 
"Administrasinya memang kami siapkan, tapi Surat Penawaran, fotokopi KTP, Appraisal, maupun NJOP sebelumnya sudah disiapkan ketua (Wisnu)," lanjut Emilia.
 
Emilia mengaku tak pernah sekalipun bertemu pembeli. Ia juga tak pernah menghadiri rapat jual beli aset. Namun ia membuat daftar hadir rapat.
 
"Saya membuat daftar hadir dengan tanda tangannya karena memang disuruh sama Pak Wisnu. Negosiasi pun dilakukan ketua. Tim hanya mengumpulkan data dan menyiapkan berkas," ungkap perempuan yang kini berdomisili di Jakarta itu.
 
Selain itu, uang jual beli aset masuk lebih dulu ke rekening PWU. Padahal berita acara transaksi belum dibuat.
 
Wisnu Wardhana merupakan terdakwa kasus jual beli aset PT PWU yang notabene milik Pemerintah Provinsi Jatim. Wisnu merupakan Ketua DPRD Surabaya yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pelelangan Aset Milik PWU pada 2002-2003.
 
Dalam pemeriksaan, Wisnu membantah tudingan ada penyimpangan lelang. Ia memastikan proses lelang dan penjualan aset PT PWU sesuai prosedur.
 
Baca: Tersangka Wisnu Tegaskan Penjualan Aset PT PWU Disetujui Direksi
 
Wisnu pun menegaskan penjualan aset sesuai persetujuan direksi. Keterangan itu pun menyeret Dahlan Iskan. sebagai terdakwa. Saat jual beli aset terjadi, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PWU.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif