Mantan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Dadus Sumarwanto dan Mantan anggota komisi C, Muhammad Farid Alfauzi menjadi saksi dalam sidang. Keduanya menerangkan pelepasan aset PT PWU atas persetujuan DPRD.
Dadus mengatakan pelepasan aset harus berasaskan pada Undang Undang Perseroan Terbatas. "Kita lihat, pelepasan aset ini kan berdasarkan UU PT. Intinya DPRD menyetujui itu karena pelepasannya sesuai UU. PT," kata Dadus di muka sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, katanya, persetujuan tak keluar serta merta. Beberapa pertemuan dilakukan untuk membahas pelepasan aset. Bahkan, pertemuan juga membahas soal rencana bisnis lantaran PT PWU dalam kondisi kritis.
"Macam-macam. Ada yang asetnya keleleran (tak terurus), ada juga aset yang dikuasai namun suratnya ada. Begitu juga sebaliknya. Terus terang untuk ikannya kami tahu. Tapi untuk tekhnis di lapangan, kami enggak tahu," lanjut Dadus.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Trimo mengatakan kesaksian mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim tetap tidak mematahkan dakwaan. Sebab, JPU mendasarkan tuntutan pada Perda nomor 5 tahun 1999 tentang Pembentukan PT. PWU Jatim.
Trimo mengatakan DPRD belum menyetujui pelepasan. Sebab, pelepasan aset hanya berbekal pada surat pemberitahuan.
"Enggak pernah diparipurnakan. Jadi selama ini hanya berdasarkan surat pemberitahuan itu," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)