Di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, JPU menuntut Dahlan dipenjara selama enam tahun. Jaksa menilai Dahlan bersalah dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jatim.
Baca: Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Dahlan, tuntutan itu sangat wajar. Sebab, ia memang diincar untuk masuk penjara. Padahal dirinya tak mendapat sepeser pun hasil korupsi dari yang kasus yang dituduhkan padanya.
"Memang, saya sudah diincar lama harus masuk penjara," kata Dahlan saat keluar dari ruang sidang, Jumat 7 April 2017.
"Saya kira wajarlah dituntut setinggi-tingginya, meskipun saya enggak pernah mengambil maupun menerima uang hasil itu," jawab Dahlan.
Saat ditanya Majelis Hakim, Dahlan menyampaikan akan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
"Kalaupun nanti ada Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa, sidang bisa dilanjutkan pada Kamis 13 April 2017," singkat Majelis Hakim Tahsin.
Selain penjara, JPU juga menuntut Dahlan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dahlan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)