Keluarga korban pembunuhan berorasi di pelataran Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2015). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Keluarga korban pembunuhan berorasi di pelataran Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2015). (Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

Vonis 12 Tahun, Keluarga Ini Tuduh Hakim Terlibat Suap

kriminal
Nurul Hidayat • 27 Agustus 2015 15:27
medcom.id, Jombang: Tak terima terhadap putusan hakim, keluarga korban berteriak-teriak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2015). Bahkan keluarga korban sempat membentangkan spanduk dan berorasi di luar ruang sidang, menuding jaksa dan hakim terlibat suap.
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mohamad Rosyid, 18, warga Desa/Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Afifudin Amirullah, 17. 
 
"Hutang nyawa harus dibayar nyawa, jika hakim memutuskan hanya 12 tahun, kami akan mengajukan banding," ujar orang tua korban Mutmainah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mutmainah menuding jaksa dan hakim terlibat suap. Pasalnya, ada saksi kunci dari korban tidak dihadirkan dalam persidangan. Barang bukti berupa percakapan antara korban dengan terdakwa juga tidak dihadirkan ke persidangan.
 
"Ada saksi dari korban yang mengetahui bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, seharusnya yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana. Dan handpone dari korban yang berisi percakapan dengan tersangka tidak dibuka di persidangan dengan alasan handpone korban terkunci," imbuhnya.
 
Atas putusan tersebut, Mutmainah akan mengajukan banding terhadap putusan sidang yang dipimpin hakim I Puti Adi Antara.
 
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Kurniawan membantah jaksa dan hakim terlibat suap. Dia menilai putusan hakim sudah sesuai prosedur. "Putusan hakim lebih besar dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. Jaksa dan hakim melakukan persidangan sesuai dengan berkas acara penyelidikan. Terkait masalah suap menyuap, itu tidak ada dan bisa dibuktikan," jelasnya seraya mempersilakan keluarga korban ajukan banding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif