Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mohamad Rosyid, 18, warga Desa/Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Afifudin Amirullah, 17.
"Hutang nyawa harus dibayar nyawa, jika hakim memutuskan hanya 12 tahun, kami akan mengajukan banding," ujar orang tua korban Mutmainah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mutmainah menuding jaksa dan hakim terlibat suap. Pasalnya, ada saksi kunci dari korban tidak dihadirkan dalam persidangan. Barang bukti berupa percakapan antara korban dengan terdakwa juga tidak dihadirkan ke persidangan.
"Ada saksi dari korban yang mengetahui bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, seharusnya yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana. Dan handpone dari korban yang berisi percakapan dengan tersangka tidak dibuka di persidangan dengan alasan handpone korban terkunci," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Mutmainah akan mengajukan banding terhadap putusan sidang yang dipimpin hakim I Puti Adi Antara.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Kurniawan membantah jaksa dan hakim terlibat suap. Dia menilai putusan hakim sudah sesuai prosedur. "Putusan hakim lebih besar dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. Jaksa dan hakim melakukan persidangan sesuai dengan berkas acara penyelidikan. Terkait masalah suap menyuap, itu tidak ada dan bisa dibuktikan," jelasnya seraya mempersilakan keluarga korban ajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)