Presidium PPBS Soekardji mengatakan, pihaknya sengaja tak mengusulkan besaran UMP ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo. "Sengaja kita tidak usul, karena sudah jelas menolak," kata dia di Sidoarjo, Senin 30 Oktober 2017.
Soekardji menjelaskan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/X/2017 pada pasal 3 menyebutkan bahwa gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK, apabila dalam suatu daerah UMK sudah lebih tinggi dari UMP. "Makanya, sebelum penetapan UMP kami akan mengajukan tuntutan ke Gubernur Jatim. Termasuk akan melakukan aksi penolakan di Surabaya (Gedung Negara Grahadi)," tegasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Soekardji, diperkirakan ada 20 ribu buruh se-Jatim ikut aksi menolak UMP Jatim 2018.
Sebagai informasi, persentase kenaikan UMP Jatim 2018 sebesar 8,7 persen. Meski pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jatim lebih tinggi dari nasional, namun yang digunakan untuk acuan kenaikan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
UMP Jatim 2017 sebesar Rp1,388.000. Sesuai surat edaran, kenaikan UMP dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang besarnya 8,71 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
