Ilustrasi: Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi: Antara/Joko Sulistyo (Mohammad Ghazi)

Tiga Kapal Ditangkap karena Menggunakan Jaring Pukat

pencurian ikan
Mohammad Ghazi • 12 Februari 2015 19:24
medcom.id, Sumenep: Satuan Polisi Perairan Kalianget, Sumenep, Madura menangkap tiga buah kapal nelayan, Kamis (12/2/2015). Kapal itu kedapatan menggunakan jaring trawl (pukat harimau) saat menangkap ikan di perairan Sumenep, Jawa Timur.
 
Pukat harimau sudah lama dilarang karena merusak lingkungan. Petugas patroli Satuan Polair Kalianget mengetahuinya dari dokumen yang mereka bawa. Saat itu, mereka diketahui menggunakan jaring pukat harimau
yang sudah dimodifikasi atau biasa disebut jaring sarkak.
 
"Mereka kami dapati menggunakan jaring sarkak atau pukat harimau yang sudah dimodifikasi," kata Kepala Satuan Polair Kalianget, AKP Muhardi, Kamis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Petugas, kata dia, sudah menahan empat orang tersangka, masing-masing EW, 27, dan IS, 32, warga Kabupaten Pamekasan serta HS, 47, dan HN, 25, warga Kabupaten Sumenep. Keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan.
Kapal berikur jaring sarkak yang digunakan juga disita.
 
Muhardi mengatakan hasil keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep, alat tangkap yang digunakan ketiga kapal tersebut tidak ramah lingkungan dan dapat merusak terumbu karang.
 
"Mereka akan kami jerat dengan Undang Undang Perikanan yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif