Andi Jamaro menilai, Munas yang dilakukan di Jakarta pada 14 Juni 2015 itu tak sah. Alasannya, Munas dilakukan saat kepengurusan PBNU sudah berakhir sejak Maret 2015.
Andi mengatakan hasil keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bab XX Pasal 75 ayat 2.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keputusan itu cacat hukum. Karena bukan kapasitas Munas memutuskan mekanisme pemilihan," kata Andi kepada Metrotvnews.com, di Jombang, Jawa Timur, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, Munas alim ulama itu seharusnya membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa, bukan memutuskan peraturan organisasi yang menyangkut mekanisme pemilihan Rais Aam saat muktamar. "Untuk memutuskan mekanisme pemilihan itu wewenang konferensi besar," ujarnya.
Andi menambahkan, penetapan sistem Ahwa terkesan dipaksakan. Apalagi para peserta muktamar seperti diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan mendukung sistem Ahwa dan menyetorkan sembilan nama untuk calon rais aam. Menurutnya, itu melanggar AD/ART Bab XX Pasal 72.
"Muktamar NU adalah hak seluruh pengurus wilayah dan pengurus cabang untuk menilai, mengevaluasi, serta mengusulkan kepengurusan PBNU. Dengan demikian seluruh keputusan di luar muktamar adalah tidak sah," imbuh Ketua PP Gerakan Pemuda Anshor periode 1995-1999 itu.
Andi menuding ada sejumlah pihak yang sengaja ingin memanfaatkan momentum muktamar untuk meraih posisi sebagai rais aam tanpa harus bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
