Petugas Satpol PP menyegel sebuah tower seluler tak berizin di Mojokerto, sumber foto: Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat
Petugas Satpol PP menyegel sebuah tower seluler tak berizin di Mojokerto, sumber foto: Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

181 Tower Seluler Bertebaran di Mojokerto

penertiban
Nurul Hidayat • 24 Februari 2015 17:13
medcom.id, Mojokerto: Sebanyak 181 menara alias tower operator seluler dibangun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sayangnya, 18 di antaranya dianggap melanggar Perna Nomor 22 Tahun 2013. Lantaran itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mojokerto menggelar operasi penertiban tower.
 
Satpol PP menyegel 18 tower tersebut. Masalahnya yaitu pemilik tower tak memperpanjang izin operasi atau tak mengantongi izin sama sekali.
 
Bila ada pemilik nekat mengoperasikan tower bermasalah itu, mereka akan ditindak. "Kita punya wewenang untuk melakukan penyidikan, untuk melakukan sidang tindak pidana ringan dan meneruskan ke Pengadilan Negri," tegas Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zaki mengaku memiliki keterbatasan jumlah personel. Sehingga Satpol PP belum dapat mengidentifikasi tower di Kecamatan Bangsal, Dlanggu, Jatirejo, dan Kecamatan Godang.
 
Jika sudah memiliki ketetapan hukum, kata Zaki, pihaknya bisa langsung melaksanakan putusan pengadilan yakni pembongkaran, kurungan, atau denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif