Satpol PP menyegel 18 tower tersebut. Masalahnya yaitu pemilik tower tak memperpanjang izin operasi atau tak mengantongi izin sama sekali.
Bila ada pemilik nekat mengoperasikan tower bermasalah itu, mereka akan ditindak. "Kita punya wewenang untuk melakukan penyidikan, untuk melakukan sidang tindak pidana ringan dan meneruskan ke Pengadilan Negri," tegas Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zaki mengaku memiliki keterbatasan jumlah personel. Sehingga Satpol PP belum dapat mengidentifikasi tower di Kecamatan Bangsal, Dlanggu, Jatirejo, dan Kecamatan Godang.
Jika sudah memiliki ketetapan hukum, kata Zaki, pihaknya bisa langsung melaksanakan putusan pengadilan yakni pembongkaran, kurungan, atau denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
