Surat edaran tersebut langsung digandakan oleh sekolah dan langsung dibagikan kepada siswa dari kelas X hingga kelas XII. Secara tegas pihak sekolah mengatakan siap memberi sanksi bagi siswanya yang melanggar.
Kepala SMA Negeri 2 Pamekasan, Kamarudin, mengatakan sangat setuju dengan fatwa haram perayaan Valentine yang dikeluarkan MUI, sebab perayaan Valentine dinilai tidak sesuai dengan kebudayaan lokal dan agama Islam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sekolah yang jelas merespon positif, dan saya sangat setuju dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," kata Kamaruddin, Sabtu (13/2/2016).
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya langsung mensosialisasikan kepada siswa dan menyebarkan surat edaran agar diberikan kepada orang tuanya. Jika ada yang melanggar, sekolah tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Kalau ketahuan merayakan Valentine, yang jelas sekolah akan memanggil anak tersebut dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di sekolah," kata dia.
Sebelumnya, MUI Pamekasan menggelar rapat untuk menerbitkan fatwa haram perayaan hari valentine. MUI meminta agar semua elemen masyarakat menyosialisasikan fatwa haram tersebut, dengan tetap menjaga silaturahim antarumat beragama yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)