Unjuk rasa itu digelar tepat 50 tahun Gerakan 30 September (G 30 S/PKI). Ratusan orang itu dari ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI). Mereka membawa poster dan berorasi menyerukan pemerintah agar tidak minta maaf kepada keluarga eks-PKI.
"Mari kita lawan (PKI). Ganyang PKI. Mari kita cegah jangan sampai DPR RI menyetujui revisi Undang-undang KUHP yang mencoret pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan terhadap negara yaitu PKI. Kita menuntut jangan sampai dicabut," kata salah seorang anggota FKPPI dalam orasinya di atas mimbar di depan Taman Makam Pahlawan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (30/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peserta unjuk rasa menilai PKI sudah merusak demokrasi, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Massa juga menolak pencabutan Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP.
"Mari kita cegah jangan sampai DPR RI menyetujui revisi Undang-undang KUHP yang mencoret pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan terhadap negara yaitu PKI. Kita menuntut jangan sampai dicabut," kata anggota FKPPI, itu.
Dalam unjuk rasa kali ini, massa membakar bendera PKI sebagai simbol penolakan bangkitnya PKI di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)