Pertimbangannya, vonis lebih ringan lantaran terdakwa masih muda, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan tersangka meresahkan masyarakat.
Suci Anin Nastiti merupakan pacar Gama Mulya, terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan terhadap WW. Anin terbukti ikut andil dalam pembiusan dan penyekapan terhadap korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengacara terdakwa, Dian Aminuddin, menilai putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa sebagai saksi mahkota (kunci). "Harusnya dipertimbangkan sejak sidang tuntutan," kata dia, usai persidangan.
Dia menyebut, selama persidangan, seolah-olah terdakwa dinyatakan bersalah, yakni mempermudah Gama Mulya memerkosa WW.
Kliennya terbukti membius, tetapi, kata dia, upaya tersebut gagal dilakukan. Justru korban tidak sadarkan diri karena pembiusan oleh Gama Mulya.
"Awalnya klien kami yang melakukan, tapi gagal. Korban pingsan karena dibius Gama. Dasar argumentasi melakukan kekerasan yang disempatkan pada klien kami tidak ada bukti. Kami perlu berunding bersama keluarga terkait vonis ini," kata dia.
Hakim Anggota Rightmen M.S. Situmorang menyebut terdakwa bukan saksi mahkota, sehingga vonis tersebut setara.
Gama Mulya bersama pacarnya Suci Anin Nastiti ditangkap Polres Malang Kota, Sabtu, 8 Agustus 2015. Pasangan kekasih ini melakukan pembiusan dan penyekapan terhadap WW, yang tak lain adalah teman kuliah Anin.
Gama Mulya divonis 10 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak asusila. Sedangkan Suci Anin Nastiti dituntut tujuh tahun penjara, Selasa, 1 Maret. Anin dijerat dengan pasal 258 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan bagi Anin lebih rendah dari tuntutan maksimal pasal itu, yakni 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)