"Guru swasta non-PNS dan pekerja informal seperti nelayan harus terjangkau program JKN," kata Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (27/1/2016).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan ini menjelaskan, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni jalur pemerintah dan jalur politik. "Kalau jalur pemerintah bisa melalui usulan Pemprov Jatim ke pemerintah pusat. Sedangkan jalur politik dengan menyampaikan aspirasi ke DPR agar membuat aturan perundang-undangan terkait perlidungan pekerja informal," kata Abdul.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan DPR, Abdul mengaku sering menyampaikan gagasan bahwa semua pihak, baik pekerja formal maupun informal, harus mendapatkan perlindungan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
