"Saya jelas kecewa. Pantasnya dia tuntut hukuman mati karena telah membunuh orang," katanya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Tosan menyebut Haryono dan Maddasir otak pengeroyokan terhadap dirinya hingga tak sadarkan diri, dan terhadap Salim Kancil yang tewas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dia sudah bukan manusia lagi. Pantasnya dihukum mati," kata Tosan.
Haryono dan Maddasir Kamis 19 Mei 2016 menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya atas kasua pembunuhan terhadap Salim Kancil. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah dan Dodik Emil Gazhali keduanya dinilai melanggar pasal 370 KUHP Jo pasal 170 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja melakukan kekerasan," kata Jaksa Naimullah saat membacakan tuntutan.
Usai tuntutan dibacakan, sidang dengan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin menanyakan kepada dua terdakwa apakah akan melakukan pembelaan. Setelah konsultasi dengan kuasa hukum, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)