Provinsi Jawa Timur membatalkan 105 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Namun Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tak ada peraturan daerah di kotanya yang dibatalkan dalam putusan tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Risma itu mengaku telah menghapus 10 perda bermasalah pada 2010. Satu di antaranya soal pemotongan pohon.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi saat ini, Surabaya tak terkena efek pembatalan perda pada 2016," kata Risma di Surabaya, Kamis (16/6/2016).
Risma tak menolak bila ada perda Surabaya yang dibatalkan. Sebab, itu untuk kepentingan pemerintahan kota dan penerapan kebijakan di masyarakat.
Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sejak 2010. Ia kemudian melanjutkan kepemimpinan setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah 2015. Sejak itu pula, Risma menerbitkan sebanyak 88 Perda.
Beberapa di antaranya yaitu, Perda No.2/2010 tentang pemakaian rumah susun, Perda No.1/2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, dan Perda No.8/2010 tentang retribusi izin gangguan.
Pembatalan perda sesuai dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa hari lalu. Presiden Joko Widodo pun mengakui Mendagri membatalkan 3.143 perda bermasalah.
Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah
Menurut Presiden, pembatalan dilakukan lantaran perda itu dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, serta menghambat kemudahan usaha.
"Terakhir, Perda bertentangan dengan Undang Undang," tegas Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
