Namun, Dahlan belum mau komentar soal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut. Dia hanya melempar senyum ketika sejumlah pewarta mencecarnya dengan pertanyaan.
"Nanti dulu habis sidang," singkat Dahlan, saat tiba di kompleks Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 3 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dahlan datang untuk mengikuti sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang berlokasi di Balowerti, Kediri senilai Rp17 miliar dan aset di Tulungagung senilai Rp8,75 miliar.
Pada sidang kali ini, Dahlan tampak didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kuasa hukumnya. "Kami sengaja datang menyaksikan sidang karena Dahlan Iskan adalah tokoh pers nasional," singkat pria yang biasa dipanggil Stanley itu.
Sidang dimulai pada pukul 10.15 WIB. Namun, hakim memutuskan penundaan sidang. Sidang dilanjutkan usai ibadah salat Jumat atau sekira pukul 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi.
Kelima saksi itu, Sugiono, Sekretaris Dinas Pendapatan Tulungagung; Sulkhan PNS di kantor Badan Pertanahan Nasional; Kuncoro, Lurah Kampung Rejo, dan mantan sekretaris Kelurahan Kenayan, Tulungagung; Subianto mantan Sekretaris Kelurahan Kenayan, Tulungagung; dan Toni Suparwis, Lurah Kenayan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)