Ifa mendapat surat keputusan perpindahan ke Sidoarjo pada Mei 2016. Di saat itu, Ifa sedang memimpin sidang pembuktian perkara Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan, di PN Jakarta Utara.
Pada 13 Juni, Ifa memvonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP. Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua hari berselang, KPK menangkap tangan Rohadi, panitera PN Jakarta Utara, yang menerima uang suap Rp250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil. Diduga uang itu hendak diserahkan ke Ifa agar hukuman Saipul Jamil diperingan. Ifa pun menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan tersebut.
Baca: Hakim Ifa Sudewi Blak-blakan Soal Mutasinya
Bagi Ifa, bukan tak mungkin kejadian serupa kembali berulang di tempat barunya. Sebab, potensi 'main perkara' cukup menghantui penegak hukum.
"Di mana-mana mesti ada yang seperti itu, tapi kita hanya mengingatkan. Jangan sampai hal itu terulang kembali dan terjadi disini," ungkap Ifa ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (19/10/2016).
Saat ini, kata Ifa, aparat penegak hukum sedang bersih-bersih. Lantaran itu, ia meminta staf dan petugas yang berada di PN Sidoarjo mawas diri.
"Bila main perkara itu terjadi, citra lembaga dan diri sendiri pun akan buruk," kata perempuan berambut pendek itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)