Kasus jual beli aset PT PWU itu menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Saat jual beli berlangsung, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Jaksa Nyoman Sucitrawan mengatakan Sam merupakan pengusaha yang disebut-sebut membeli aset milik PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu justru merugikan negara Rp11 miliar. Sebab diduga, penyalahgunaan wewenang dan uang terjadi dalam transaksi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami membutuhkan keterangannya karena garis besar kasus ini adalah penjualan aset tanpa proses lelang," ungkap Jaksa Nyoman usai menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, Selasa (24/1/2017).
Lantaran itu, kata Nyoman, ia tetap meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan Sam. Hanya saja untuk beberapa kali sidang, lanjutnya, Sam tak bisa hadir karena sakit.
"Selama ini saksi dalam keterangan suratnya dinyatakan sakit," ungkap Jaksa Nyoman.
Jual beli aset terjadi pada 2003 di dua lokasi. Lokasi pertama di Kediri yaitu lahan bekas pabrik minya Nabatiyasa. Aset seluas 32, hektare itu dilepas seharga Rp17 miliar.
Sedangkan di lokasi kedua di Tulungagung. Sebelumnya aset itu merupakan bekas perusahaan keramik seluas 2,4 hektare. PWU menjual aset itu seharga Rp8,75 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)