Dahlan Iskan, terdakwa kasus penyelewengan jual beli aset PT PWU, MTVN - Hadi
Dahlan Iskan, terdakwa kasus penyelewengan jual beli aset PT PWU, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Setelah Jual Aset, PWU Beli Lahan di Surabaya

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 18 Januari 2017 13:02
medcom.id, Sidoarjo: PT Panca Wira Usaha (PWU) menjual aset pada 2003. Setelah itu, PWU membeli tiga lahan seluas 16 Hektare di Surabaya, Jawa Timur.
 
Fakta itu terkuak dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, pada Selasa 17 Januari. Terdakwa Dahlan Iskan yang mengungkapkan fakta tersebut.
 
Mantan Menteri BUMN itu menyebutkan ada alasa tertentu yang membuat PWU menjual aset di Kediri dan Tulungagung. Dahlan menyampaikan hal tersebut karena ia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Nilai asetnya kecil, Hak Guna Bangunan mati, pabrik bangkrut, lokasinya pun jauh. Makanya kami melepaskannya. Tapi pelepasannya atas persetujuan pemegang saham," ungkap Dahlan seperti yang ditulis Metrotvnews.com pada Rabu (18/1/2017).
 
Setelah menjual aset di dua kabupaten tersebut, PWU yang notabene pemilik BUMD Jatim itu lalu membeli lahan di kawasan Karang Pilang, Surabaya. "Karena kami memikirkan untuk pembelian lahan sekiranya untuk jangka panjang harganya semakin naik," katanya. 
 
Menurut Hukum Properti, lanjutnya, tanah di perkotaan lebih cepat mahal dibandingkan tanah di pedesaan. Apalagi, lokasi aset di Karang Pilang Surabaya bersebelahan dengan Jalan Tol. sehingga ke depan harganya semakin melonjak. Selain itu, alasan kedua untuk menyelamatkan aset yang ada di Karang Pilang Surabaya. 
 
"Aset yang ada di sana (Karang Pilang) kan sebagian milik orang lain. Jadi di tengah-tengah lahan ada punya orang. Kami menyelamatkan itu," lanjut Dahlan.
 
Baca: Saksi Sebut Wisnu Wardhana Atur Penjualan Aset PT PWU
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif