Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rhein Singal dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya.
Baca: Dahlan Tolak Dakwaan Jaksa
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami menolak semua yang menjadi nota keberatan terdakwa. Dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar JPU Rhein Singal, Selasa (20/12/2016).
Jaksa menjelaskan, keberatan yang diajukan terdakwa ditolak lantaran sudah masuk pokok materi perkara. Sedangkan untuk keberatan penasehat hukum terdakwa, jaksa beranggapan bahwa PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.
"Sehingga dalam hal ini, Pengadilan Tipikor tetap berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," katanya.
Selain itu, terkait dakwaan JPU yang sebelumnya juga sempat masuk dalam nota keberatan terdakwa karena dinilai tergesa-gesa, jaksa meyakini bahwa dakwaan yang dilakukan sudah disusun secara detail, jelas, dan cermat.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar tanggapan jaksa tadi," ujar Majelis Hakim, Tahsin usai mendengar tanggapan JPU.
Terdakwa Dahlan sempat memberikan tanggapan atas pernyataan JPU, namun hakim menolak. Karena sudah tidak ada waktu untuk memberikan tanggapan bagi terdakwa.
Majelis hakim mengagendakan untuk memberikan putusan sela pada Jumat, 30 Desember. (Baca: Jual Aset PWU, Yusril: Dahlan Sudah Minta Izin DPRD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)