Kantor 2 in 1 Public Service di Jalan Pondok Tua Mentaraman, Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
Kantor 2 in 1 Public Service di Jalan Pondok Tua Mentaraman, Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Satlantas Polres Malang Buka Kantor 2 in 1 Public Service

kepolisian
Aditya Mahatva Yodha • 21 Maret 2017 13:50
medcom.id, Malang: Satlantas Resor Malang membuka pelayanan 2 in 1 Public Service atau pelayanan umum satu atap. Layanan ini untuk mempermudah warga untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengesahan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
"Program 2 in 1 mempermudah akses warga Malang Selatan serta efesieni waktu, karena selama ini pelayanan terpusat di Satpas Singosari yang ada di wilayah Malang Utara," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung usai meresmikan kantor 2 in 1 Public Service di Jalan Pondok Tua Mentaraman, Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur, Selasa, 21 Maret 2017.
 
Yade mengatakan, kantor pelayanan 2 in 1 nantinya tak hanya melayani warga Malang. Tapi, seluruh warga yang tinggal di Jawa Timur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Karena aksesnya sudah online. Asal warga Jawa Timur, bisa mengurus SIM dan STNK di kantor 2 in 1 ini," terang Yade.
 
Kepala Satuan Lalulintas Polres Malang AKP Bobby Probandono menjelaskan, pelayanan Samsat keliling akan tetap jalan meskipun sudah ada pelayanan 2 in 1. "Samsat keliling masih jalan, namun akan digeser ke tempat-tempat kerumunan, seperti tempat wisata, pasar dan lainnya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif