Dahlan mendatangi Kantor Kejati Jatim pada Senin pagi 7 November. Mantan Menteri BUMN itu datang bersama kolega dan kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan agenda pemeriksaan yaitu penjualan dua aset milik Pemprov Jatim di Tulungagung dan Kediri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemeriksaan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU," kata Romy di Kantor Kejati Jatim di Kota Surabaya.
Saat jual beli aset terjadi dalam rentang waktu 2000 hingga 2010, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Wisnu diduga mengetahui jual beli aset tersebut karena ia menjabat sebagai manajer aset PT PWU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)