medcom.id, Sumenep: Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, membekuk penjual minuman keras (miras) dalam gelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Minggu malam, 28 Mei 2017. Sutikno, 40, tak berkutik saat kedapatan menjual miras di tokonya di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, menjelaskan polisi akan rutin menggelar operasi pekat seperti preman, miras, narkoba, dan bentuk pekat lainnya. Harapannya, bulan Ramadan berjalan sesuai harapan.
“Tadi malam sasarannya adalah miras,” tutur Suwardi, Senin 29 Mei 2017.
Dari toko Sutikno, kata Suwardi, polisi menyita 11 botol bir. Sebanyak 9 botol anggur juga disita; masing-masing 6 botol anggur merah dan 3 botol anggur putih, dan 6 liter arak ikut diamankan.
“Yang bersangkutan akan diproses hukum tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Suwardi meminta semua kalangan tidak melakukan razia apa pun di bulan Ramadan. Jika ada tindakan masyarakat yang dirasa mengganggu berjalannya ibadah puasa, Suwardi mengimbau agar dikoordinasikan dengan polisi. Semua pihak, termasuk ormas, dilarang melakukan apa pun terkait aktivitas itu.
“Percayakan kepada polisi saja. Biar polisi yang bertindak,” tegas dia.
Selain itu, Suwardi mengaku sudah menginstruksikan semua pimpinan Polsek untuk aktif melakukan pemantauan, terutama di titik rawan seperti di Pelabuhan Kalianget dan tempat-tempat ramai lainnya. Hal itu guna menjaga kondusivitas tetap terjaga.
“Kami sudah instruksikan agar semua Polsek rutin melakukan operasi, baik di pagi hari, siang dan malam hari,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
