Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang KH Kholil Dahlan menyaksikan pembongkaran batu hitam di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh itu. Selain itu, kepolisian beserta Jari dan pengikutnya juga tampak beada di lokasi.
Kholil mengatakan pembongkaran batu hitam dilakukan setelah MUI menetapkan fatwa ajaran Jari menyimpang dari agama Islam. Sehingga, segala atribut dari ajaran tersebut harus dibersihkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Alhamdulillah, Pak Jari dan pengikutnya bisa menerima fatwa MUI. Mereka juga mengakui kekeliruan yang selama ini dilakukan. Makanya hari ini batu tersebut kita bongkar," ujar Kholil, Senin (29/2/2016).
Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Jombang, Ilham Rohim, mengatakan mengamankan batu tersebut. Sementara gambar wayang dalam bangunan masjid akan segera dibersihkan.
"Pembersihan kita lakukan secara bertahap," ujar Ilham.
Pada Kamis 25 Februari 2016, MUI menyatakan Jari menyebarkan ajaran yang menyimpang dari akidah islamiyah. Pengikut ajaran itu pun diminta segera bertobat.
Nama Jari mencuat setelah dirinya mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Jari mengaku menerima wahyu pada 2004.
Pengalaman itu juga yang menjadi landasan Jari untuk membangun ponpes di Dusun Gempol, Desa Pakis, Kecamatan Kabuh, Jombang. Jari pun mengklaim dirinya bergelar sebagai Isa Habibullah.
Setelah penetapan fatwa, Jari menyatakan tobat dan bersedia kembali ke ajaran Islam. (Baca: Jari 'Nabi Isa van Jombang' Tobat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)