"Tahapannya lama sekali, kita harus dapat rekomendasi dari empat pemkab dan DPRD di Madura, ditambah rekomendasi DPRD Jatim, baru bisa diajukan ke MK. Karena itu langkah hukum sulit dilakukan, sehingga kami mengupayakan langkah politik melalui hak inisiatif DPR RI, dalam hal ini Komisi II," jelas Sarbini, Humas P4M, Jumat (27/11/2015).
Menurut mantan dosen Institut Tekhnologi Bandung (ITB) itu, hak inisiatif DPR dianggap paling efektif dan efisien secara waktu. Sebab, proses pemekaran satu wilayah kabupaten/kota sebagai syarat pembentukan provinsi dapat dilakukan secara bersama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sama seperti Gorontalo, mereka melakukan cara seperti itu, bahkan pada saat itu Gorontalo baru ada dua kabupaten/kota," jelas Sarbini.
Lebih lanjut, Sarbini menerangkan, pada tangga 21 januari 2016 pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan Komisi II DPR. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk konkret upaya realisasi pemekaran Madura.
Padahal, awal bulan November, tim akan mengajukan uji materi pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 5 perundangan itu disebut salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah satu wilayah memiliki lima kabupaten/kota. Sementara Madura hanya memiliki empat kabupaten.
Pembentukan Provinsi Madura kembali mengemuka setelah sebuah undangan beredar pada 3 November 2015. Undangan itu menyebutkan Deklarasi Provinsi Madura dilakukan pada 10 November 2015 di Gedung Ratho Ebhu di Jalan Jenderal A. Yani, Bangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)