Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mencontohkan, jika ada anak hilang yang diserahkan dan dilaporkan ke kantor polisi, polisi akan mudah menemukan tempat tinggal anak tersebut.
"Kalau ada anak hilang, tinggal lihat kartu identitasnya. Polisi tinggal mengantarkan kepada keluarga," kata Argo di Surabaya, Selasa (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo menjelaskan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi adanya KIA. Menurut Argo, progam tersebut masih dalam tahap perencanaan pemerintah untuk perbaikan adiministrasi kependudukan.
"Kami tinggal menunggu instruksi saja dari pemerintah. Kalau sudah disosialisasikan, kami akan jalankan," ujarnya.
Kartu Identitas Anak (KIA) diatur di Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan itu menyebutkan semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki KIA. Tujuan kepemilikan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
