Untuk itu, pemerintah Jatim menggandeng jajaran kepolisian dan kejaksaan mengevaluasi tambang pasir di Jawa Timur.
"Sebagian besar masyarakat hidupnya bergantung dari situ. Jika memang demikian maka harus dilegalkan. Namun, ketika pertambangan itu dilegalkan tetapi malah merusak lingkungan, ini jadi persoalan," kata Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (9/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Oleh karena itu, kata Pakde Karwo, persoalan di Lumajang harus melibatkan semua instansi dan penegak hukum untuk mengevaluasi. Sebab, kata dia, wacana penutupan seluruh tambang pasir terus bergulir pascatragedi tewasnya Salim Kancil karena dipicu persoalan tambang.
Pasca kejadian di Lumajang, kata dia, masyarakat menjadi reaktif dan banyak tambang pasir yang dihentikan, termasuk tambang pasir legal.
"Bayangkan jika semua dilarang. Bagaimana dengan mata pencaharian masyarakat. Meski ini menjadi hak dari pemerintah provinsi, namun harus ada rekomendasi dari bupati setempat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)