Foto: Bq, 16, saat diperiksa petugas Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur/MTVN_Agus Josiandi
Foto: Bq, 16, saat diperiksa petugas Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur/MTVN_Agus Josiandi (Agus Josiandi)

Pemandu Karaoke Bawah Umur Ditangkap

operasi yustisi
Agus Josiandi • 06 Agustus 2015 10:53
medcom.id, Pamekasan: Seorang pemandu karaoke, Bq, 16, warga Desa Bettet, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satpol PP Pamekasan, Rabu (5/8/2015) malam. Remaja putri itu dicokok di rumah indekos di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.
 
Bq ditangkap lantaran belum mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) sebab masih dibawah umur. Kepada penyidik Bq mengaku baru putus sekolah menengah kejuruan (SMK). Ia tinggal di rumah indekos sebab tak ingin tinggal serumah dengan kakaknya sejak kedua orangtua bekerja di Malaysia.
 
"Saya tidak mau tinggal sama kakak, makanya saya ngekos. Biayanya dikirimi oleh orangtua saya dari Malaysia," kata Bq kepada petugas, kamis (5/8/2015) dini hari.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan Bq ditangkap karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan rumah indekos.
 
"Dalam Perbup dijelaskan bahwa kewajiban terhadap warga yang tinggal di kos-kosan harus punya kartu tanda penduduk," kata Yusuf.
 
Yusuf mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan Bq. Sebab Bq masih dibawah umur dan baru satu kali tertangkap petugas. Satpol PP juga akan melayangkan surat teguran kepada pemilik rumah indekos tersebut.
 
"Nanti akan kami minta kerabatnya untuk menjemput karena orangtuanya tidak ada di Pamekasan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif