Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Kota Malang, Jawa Tengah, Minggu, 30 Juni 2019. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Kota Malang, Jawa Tengah, Minggu, 30 Juni 2019. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq. (Daviq Umar Al Faruq)

Mahfud MD: Negara Ini Harus Jalan

pilpres 2019
Daviq Umar Al Faruq • 30 Juni 2019 18:52
Malang: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah agenda prosedural. Mahfud tidak ingin ada pihak yang berpandangan lebih dari prosedural tersebut.
 
"Tidak ada masalah-masalah yang sifatnya substansi yang dipertentangkan. Karena menurut tata hukum kita memang presiden terpilih itu ditetapkan oleh KPU," kata Mahfud dalam acara Halal Bi Halal KAHMI UB di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 30 Juni 2019.
 
Mahfud menambahkan penetapan dilakukan oleh KPU karena KPU adalah lembaga yang berwenang untuk menetapkan pihak yang kalah dan pihak yang menang. Baru setelah itu, peresmian atau pelantikan atau pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan di Gedung MPR pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dan saya kira sesudah ini pemerintah harus berjalan seperti biasa. Mungkin akan ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet. Itu silahkan saja dibicarakan baik-baik. Negara ini pokoknya harus jalan. Suka atau tidak suka itu lah yang harus diterima," jelas Mahfud.
 
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.
 
Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan MK yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan gugatan sengketa pilpres itu secara tak langsung memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.
 
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif