"Masih menggunakan bukti yang lama," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, di Surabaya, Selasa (31/5/2016).
Romy menjelaskan, kasus yang menjerat La Nyalla, bermula dari sprindik umum atas kasus dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan tersangka Diar Kusuma dan Nelson. Lalu, kasus ini dikembangkan oleh Kejati Jatim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari pengembangan kasus ini kami memiliki bukti dan kami keluarkan sprindik khusus untuk tersangka La Nyalla," kata Romy.
Terkait potensi dipraperadilankan pihak La Nyalla lantaran buktinya sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Romy mengatakan, Kejati siap menghadapinya. Sebab, lanjut Romy, praperadilan hanya memutus sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.
"Praperadilan tidak membicarakan pokok atau inti materi perkara. Kami akan berjuang terus, karena kami yakin ada tindak pidana dalam kasus ini," tegas Romy.
La Nyalla Mattalitti telah empat kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru pada 30 Mei 2016. Tiga kali status tersangka terhadap Ketum PSSI itu, sebelumnya berhasil dimenangkan setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)